HUBUNGAN
TRIADIK
(Teks, Pengarang, Pembaca)
I. PENDAHULUAN
Kehadiran teks dalam tradisi keagamaan memang
telah membawa implikasi yang sangat luar biasa bagi perkembangan intelektual,
kebudayaan, peradaban. Kendati demikian hal ini tidak berarti bahwa teks itu sendiri
yang menumbuhkemangkan peradaban ataupun meletakan dasar kebudayaan dalam
sejarah masyarakat . Sesungguhnya faktor
utama yang melandasi bangunan
peradaban dan menjadi dasar epistomologi dari suatu kebudayaan meminjam Nasr
Abu Zaid adalah proses dealektika manusia dengan realitasinya [ jadal al- insan ma’a al- waqi ] Sosial, ekonomi, politik, dan budaya
disatu sisi dan proses dialog
kreatif dan terjalin dengan
teks[ wa hiwaruh ma’al al – nas ]
disisi lain. Realitas sebagai sebuah teks seperti kondisi kesejarahan manusia
berperan sebagai lustrumen yang melengkapi lahirnya kebudayaan dan peradaban
Wahyu \ teks diturunkan dalam konteks
yang tidak kosong dari sejarah manusia ,oleh karena itu interpretasi [ membaca
] terhadap wahyu merepresentasikan unsur kesejarahan yang berlaku saat itu. Hal
ini menandakan terdapat hubungan antara realitas sebagai kontek dengan teks.
Misal asbabun nuzul peristiwa yang menyertai turunnya suatu ayat menjadi sangat
diperlukan untuk memahami suatu kondisi .Tetapi kontek disini lebih luas dari
asbaun nuzul karena melihat kejadian khusus.
Pembaca adalah orang yang melakukan kegiatan membaca.Membaca meliputi menganalisa, menafsirkan, menerjemahkan
bahkan melakukan ta`wil.Pembacaan suatu teks dapat memjadi sebuah kegiatan yang
bercorak pribadi dan juga mencerminkan dealiktika sosial. Dalam melaksanakan
pembacaan maka munculah hasil pembacaan baik berupa interpretasi, tafsir,
maupaun yang lain ,semuanya bertujuan untuk mendapatkan apa yang sebenarnya
diinginkan oleh pengarang .Namun demikian dalam proses tersebut tentunya
subyektifitas tetap ada dikarenakan
kemampuan yang dimiliki oleh pembaca terbatas sehingga tidak boleh terjadi
pengklaiman kebenaran menjadi milik sendiri.
II. PEMBAHASAN
A. Pengarang, Pembaca, Teks
Mengenai pengarang atau yang disebut dengan
author adalah yang membuat, menciptakan teks. Pembuatan teks ini dengan maksud kemaslahatan
atau menuangkan ide-ide dan gagasan yang berkaitan dengan masyarakat. Gagasan
maupun ide tersebut baik bersifat aplikatif maupun yang bersifat non aplikatif.
Dalam agama samawi bila teks itu adalah kitab suci maka pengarangnya adalah
Tuhan. Teks suci seperti alquran
mengandung ajaran, hukum, cerita yang oleh pengarangnya diperuntukkan untuk
manusia. Tentunya pengarang ketika menurunkan karanganya melihat latar belakang
serta historisnya pada waktu itu.
Sedangkan mengenai pembaca atau
yang disebut dengan reader adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan
pembacaan terhadap teks baik secara personal maupun secara kolektif yang
bertujuan untuk mengetahui maksud dan tujuan pengarang dalam sebuah teks.Membaca
disini tidak berarti membaca seperti yang banyak dikenal dalam metode
pengajaran dan diktat (yaitu mengeluarkan suara sesuai dengan mahraj huruf atau
seperti yang kemudian dipraktekan di universitas dalam ilmu suara). Disini
membaca adalah memahami. Jadi, membaca teks paralel dengan epistimologi dalam
filsafat tradisional demi menentukan hubungan antara subyek dan obyek, karena
membaca adalah subyek dan teks adalah obyek[1].
Membaca teks, dalam pengertian memahaminya, mengandung penafsiran dan penakwilannya.Pemahaman
secara langsung, tanpa membutuhkan penafsiran atau penakwilan.Jika pemahaman
langsung sulit maka lahirlah kebutuhan untuk menafsirkan, yaitu memahami dari tingkat kedua dengan berlandaskan pada
logika bahasa, orientasi teks(kontek),keharusan sikap atau semangat
zaman.ketika tafsir berbenturan dengan logika bahasa , kekuatan orientasi teks,
keniscayaan sikap juga mengharuskan diri dan memenuhi semangat zaman, maka
lahirlah kebutuhan untuk menakwilkan sebagai proses melahirkan kata dari
maknanya yang hakiki menuju makna majazi karena syubhat atau qarinah (koneksi).
Sedang komentar adalah hubungan antar pembacaan dan teks, juga antara subyek
dan obyek,sebagai sikap epistimologis komprehensif.[2]
Teks adalah objek yang sangat vital dalam kajian Hermeuneutika, oleh
karena itu definisi tentang, teks menurut kaca mata Hermeuneutika;
a.
Teks adalah kodifikasi semangat zaman melalui pengalaman pribadi dan kolektif
dalam berbagai situasi tertentu. Tujuan dalam mengkodifikasikan sejarah
adalah mewariskan pengalaman setiap generasi kepada generasi selanjutnya. Atau
paling tidak demi membimbing dan mengorientasikannya
menuju masa depan.
b.
Teks adalah
perubahan kehendak dari oral menuju
tulis, karena ingin mendokumentasi situasi
dari diversitas menuju kesatuan, dari perbedaan, menuju kesepakatan. Sebab, teks dalam pengertian ini berarti
menghilangkan keberagaman di masa depan mempersempit masa kini dan membentang ke masa depan sehingga
semangat tetap dalam sejarah, generasi demi
generasi pun saling mewarisi pemikiran. Jadi, teks bukanlah dokumen yang
lebih dekat kepada tumbunan atau catatan
kuno, tetapi adalah realitas yang hidup dalam keadaan diam yang akan terbangkit melalui pembacaan sehingga hidup kembali dalam berbagai
bentuk, seperti yang ada dalam reinkarnasi ketika jiwa yang sama (yaitu makna) , tampil dalam tubuh-tubuh baru(yaitu kumpulan pembaca)
c.
Teks adalah mayat hidup yang lebih rnenyerupai penyembahan
nenek moyang. Hal ini terjadi dalam
setiap peradaban ketika pindah dari muncul
sejumlah injil yang kemudian berhasil dilestarikan dalam tulisan sebagai macam ingatan kolektif pada abad
kedua Masehi. Sebagai akibatnya terjadi
perbedaan, bahkan pertentangan antara sesama injil itu dikarenakan
pertentangan pembacaan sesuai dengan
berbagai lingkungan kebudayaan sampai ahirnya dikodifikasi demi memprioritaskan kesatuan dandiversitas pembacaan.
Hal agak mirip, walau dalam zaman pembukuan
AI-Qur'an dengan dialek quraisy demi
menjaga persatuan pembacaan yaitu persatuan pemahaman demi mencegah
perbedaan dan pertentangan.
d.
Teks adalah bentuk tanpa isi, nyawa tanpa jasad,
pembacalah yang memberi isi dan tubuh. Yang
menyebabkanya mencakup individu atau
kelompok tertentu, umat ini atau manusia secara keseluruhan.
e.
Teks adalah
kata bisu, pengucapkan diam, huruf-huruf terlihat, komposisi harfiah, kertas
dan tinta Pembacalah yang mentransfernya menjadi makna dan menjadiikannya
sebagai pernyataan tegas, ucapan terdengar, orientasi praktis, gerakan politik
dan sosial.
f.
Teks adalah
karya ideologis murni[3]
g.
Teks adalah sesuatu yang ditetapkan dengan tulisan. Ricoeur menjelaskan bahwa apa yang ditetapkan itu
merupakan suatu wacana yang boleh diucapkan, tepatnya yang ditulis karena ia
tidak diungkapkan. Sebuah teks boleh
difahami sebagai sebuah dialog, dimana
pembaca menempati tempat mitra percakapan (interlocutor) dan tulisan menempati kedudukan kata atau
percakapan yang di ungkapkan. Teks inilah yang menjadi obyek dari
hermeuneutika.[4]
B. Hubungan antara Teks, Pengarang dan Pembaca
Khalid abou el fadl berkata;”oleh
karena keadaan dan lingkungan social(juga ekonomi, politik, budaya, iptek)
berubah dan berkembang ,maka yang dimainkan oleh berbagai riwayat akan berubah
dan berkembang juga.sebuah riwayat yang hanya memiliki sedikit pengaruh social
politik disuatu masa tertentu dapat berubah akan memiliki pengaruh yang besar
pada masa yang lain.Sebuah riwayat yang cukup masuk akal untuk difahami
,dipegangi, dan dipedomani pada suatu masa tertentu dapat saja berubah menjadi
tidak masuk akal untuk dipedomani pada masa yang lain.[5]
Hassan hanafi ”melihat teks
mengandung dinamika dan vitalitas didalamnya. Akan tetapi sebelum dilakukan
pembacaan, maka ia potensial dan statis sifatnya. Membaca teks berarti menghidupkannya.
Teks adalah forma yang perlu
diberi substansi melalui penafsiran manusia. Dalam kaitan penafsiran setiap teks berarti mengandung potensi dinamis yang
memungkinkan dilakukannya penafsiran kreatif. Dalam hal ini, teks keagamaan dan teks sastra lebih
tinggi lagi kadar proabilitas dan pilihan maknanya ketimbang teks-teks
konseptual .Karena teks ini mengandung mistis yang tercermin oleh banyaknya
perumpamaan, alegori, dan kiasan. Teks-teks demikian memberi imajinasi yang
lebih besar pada pembentukan makna.[6]
Pengambilan dua pendapat diatas
oleh penulis sebagai prolog dalam kaitannya pembacaan terhadap teks yang
dilakukan oleh seorang reader. Membaca teks pada dasarnya sinonim dengan proses
memahaminya, dan teks adalah obyek pemahaman.Membaca teks lebih lanjut dapat
disejajarkan dengan teori pengetahuan dalam filsafat skolastik yang ditandai
dengan relasi subyek dan obyek. Membaca yang berarti memahami dengan sendirinya
juga berarti menafsirkan dan menakwilkannya. Tafsir[7]
berada pada level kedua dalam proses pembacaan ketika pemahaman dengan persepsi
langsung tidak dimungkinkan.dalam tafsir, instrumen pemahaman adalah logika
bahasa dan orientasi teks(tawjih an-nas) atau konteks sosial dan spirit zaman .Jika
penafsiran dengan logika bahasa mengalami jalan buntu ,sementara signifikasi
teks, kebutuhan social, dan spirit zaman semakin kuat, maka yang terjadi adalah
proses ta`wil. Sementara Syarh(komentar)mencakup ketiga hal yang sebelumnya yakni;
qiraah atau pemahaman dengan persepsi langsung, penafsiran dan ta`wil. Dalam
kedudukannya sebagai bangunan pengetahuan yang komprehensif syarh mencakup
hubungan antara proses membaca dan teks dalam relasi subyek dan obyek.[8]
Tujuan pembacaan teks[9],
sebagaimana kita ketahui bahwa teks itu diam, namun dinamis, ini berarti bahwa
teks itu tidak dapat menghasilkan peradaban ,kemajuan maupun kebudayaan, namun
demikian ketika teks itu bersentuhan dengan pembacaan maka teks tersebut akan
hidup dengan menghasilkan berbagai
keilmuan untuk kemajuan, kebudayaan dan lain-lain. Lebih-lebih bila teks
tersebut adalah teks keagamaan tidak memuat semata-mata pemikiran atau konsep
teoristis, tetapi juga memuat perintah dan larangan, yaitu khitab yang menuntut
ketaatan dengan cara melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.[10] Pembacaan
yang baik bukan berarti pembacaan yang memperbincangkan apa yang dibahas oleh
teks,melainkan yang membuka segala yang tidak disentuh dan yang dilupakan oleh
teks.yakni, pembacaan itu tidak menafsirkan maksud yang diinginkan, tetapi
membuka sesuatu yang dihalangi dalam ucapan.[11] Tujuan
lain sebagai kegiatan produktif, suatu bacaan atau teks berfungsi untuk
menemukan dimensi-dimensi baru dalam teks yang sama sekali belum ditemukan
sebelumnya,bahkan yang dimaksudkan oleh makna awalnya.Hal mana dapat saja terjadi
karena pemahaman manusia senantiasa diperkaya oleh akumulasi pengetahuan yang
memperkenalkan pelbagai temuan yang tidak pernah disadari sebelumnya.disamping
itu, pemahaman manusia senantiasa
dideterminasi oleh kesadarannya akan realitas social dan individual dimana ia
hidup. Determinan sosial kebudayaan seperti itulah yang menyajikan persepsi
tertentu yang bisa saja berbeda dengan pemahaman sebelumnya.[12]
Satu hal yang tidak bisa dihindari
oleh siapapun adalah suatu kenyataan bahwa perintah Tuhan selalu bertumpu pada
teks, sedang teks sendiri sepenuhnya bersandar pada alat perantara bahasa,
bahasa inilah yang menjadi sumber silang pendapat sepanjang masa, karena ia
tidak lain dan tidak bukan adalah hasil kesepakatan komunitas dan ciptaan
budaya manusia. Huruf, kata, kalimat, sangat tergantung pada system
symbol.Sedang symbol itu sendiri memerlukan bantuan dan dukungan
asosiasi-asosiasi tertentu, gambaran-gambaran juga emosi para pendengar, yang
sangat bisa berubah dari waktu kewaktu.Dengan begitu bahasa memiliki realitas
obyektif tersendiri, karena maknanya tidak dapat ditentukan secara efektif dan
sepihak, baik oleh author, maupun oleh pembaca. Ketika seorang atau sekelompok
orang menggunakan perantara bahasa sebagai media komunikasi, dialog dan menuangkan
buah pikiran, secara otomatis mereka harus memahami keterbatsan-keterbatsan
yang melekat didalamnya. Karena kompleknya persoalan yang dihadapi masyarakat
penentu makna ,maka pemahaman teks tidak dapat ditentukan oleh kelompok yang
manapun, baik oleh pengarang, maupu oleh pembaca.Ijtihad sebenarnya terkandung
arti adanya peran yang aktif dan interaksi yang hidup dan dinamis antar
ketiganya.Dengan demikian ada proses penyeimbangan antar berbagai muatan
kepentingan yang dibawa oleh masing-masing pihak dan terjadi proses negoisasi yang
terus menerus, tak kenal henti, antar ketiga pihak.Setiap actor harus saling
menghormati, tidak boleh menguasai ,menekan dan mendominasi pihak lain dalam
menentukan makna teks yang ingi dicari secara bersama-sama.Dengan demikian
pencarian makna akan tetap terbuka lebar sampai kapanpun.[13] Dan
tidak ada finalitas yang berujung pada kesewenang-wenangan disini. Itulah
sesungguhnya makna terdalam dari ungkapan, dalam hukum islam “setiap mujtahid
adalah benar”. Jika kemungkinan munculnya pemahaman baru tertutup , maka
adagium tadi tidak ada gunanyaDapat dijelaskan pula bahwa sesungguhnya yang
menelurkan makna dari teks bukan teks
semata-mata, akan tetapi proses dialektika dengan manusia sebagai obyek teks,
seperti juga yang terjadi dari hubungan antara teks dengan kebudayaan sebagai
hubungan dialektis yang saling menguatkan, dan satu sama lain saling
mengkombinasikan ketika memunculkan ideologi dalam kebudayaan kontemporer
tentang teks.[14]
Ketika proses pemahaman teks yang
sesungguhnya bersifat interpretatif (banyak pilihan makna dan penafsiran) ditutup
(pintu ijtihad ditutup), maka seseorang atau kelompok orang telah memasuki
wilayah tindakan yang bersifat sewenang-wenang (despotic). Jika seorang
pembaca(reader) mencoba menutup rapat-rapat teks dalam pengukuan makna tertentu
atau memaksa tafsiran tunggal, maka tindakan ini berisiko tinggi untuk
melanggar integritas pengarang (author) dan bahkan teks itu sendiri.Biasanya
,seorang pembaca (reader), baik sebagai individu, kelompok, masyarakat,
organisasi atau institusi penyimpul fatwa keagamaan (seperti Permanent Council for
Scientific Research and Legal Opinion, Bahsul Masail, Majlis Tarjih, Dewan
Misbah, Komisi Fatwa, MUI) madzhab ,aliran pemikiran keagamaan tertentu tergoda
untuk menyatakan: ”saya (individu, kelompok,
organisasi ,institusi) mengerti benar apa yang dimaksud oleh pengarang (author)
dan saya (individu, organisasi, kelompok, institusi) juga mengerti sepenuhnya
apa yang dimaksud oleh teks, maka pengetahuan saya tersebut tidak bisa tidak
pasti dan harus bersifat tegas dan final. Tipe pernyataan baik secara eksplisit
maupun implisit seperti itu mempunyai asumsi kuat bahwa pembaca merasa diberi
mandat dan diberi kuasa penuh untuk mengakhiri peran yang semestinya juga
dimainkan oleh pengarang (author) dan juga oleh teks. Penentuan makna atau
pengambilan kesimpulan secara sepihak inilah sebagai jenis “interpretive
despotism(kesewenang-wenangan penafsiran). Dengan begitu apa yang dimaksud oleh
khalid dengan “authoritarianism” adalah tindakan seseorang, kelompok atau
lembaga yang menutup rapat-rapat atau membatasi keinginan Tuhan (the will of
divine) atau keinginan terdalam maksud teks dalam suatu batasan ketentuan
tertentu, dan kemudian menyajikan ketentuan-ketentuan tersebut sebagai suatu
hal yang tidak dapat dihindari, final, dan merupakan hasil ahkir yang tidak
dapat dibantah. Kemudian
pihak lain hanya “taken for g[15] ranted”.
Untuk mencegah dan menghindarkan
diri, kelompok, dan lebih-lebih organisasi keagamaan dari tindakan kesewenang-wenangan
yang secara tergese-gesa mengatasnamakan sebagai penerima perintah Tuhan
,Khalid mengusulkan 5(lima)
persyaratan sebagai katup pengaman
supaya tidak mudah melakukan kesewenang-wenangan dalam menentukan fatwa-fatwa
keagamaan yaitu(a). kemampuan dan keharusan seseorang, kelompok, organisasi
atau lembaga untuk mengontrol dan mengendalikan diri (restrain), (b). Tulus
hati (diligence), (c). mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait (comprehensiveness,
(d) mendahulukan tindakan yang masuk akal (reasonableness) dan (e) kejujuran (honest).
Kelimanya dijadikan acaua parameter uji sahih untuk meneliti berbagai
kemungkinan pemaknaan teks sebelum pada ahirnya harus memutuskan dan merasa
yakin bahwa dirinya memang mengemban perintah Tuhan.[16]
C.Peran Yang Berimbang Antara Teks,
pengarang, dan Pembaca
Dalam studi kritik literer(literary
criticism) diperoleh penjelasan bahwa pengarang teks harus selalu
mempertimbangkan apakah ia akan tetap berada pada kebiasaan tertentu ataukah harus melampaui kebiasaan-kebiasaan
tersebut hingga harus berani menghadapi berbagai konsekuensi yang ditimbulkan.Sesungguhnya
, begitu sebuah teks dilahirkan , ia memiliki dunia kehidupan , hak-hak dan
intergritas sendiri.
Banyak teks mati baik ditangan
para pengarangnya sendiri maupun ditangan pembacanya.Teks-teks yang tidak mampu
membebaskan diri dari tekanan kekuasaan pengarangnya atau tidak dapat memberi
inspirasi segar bagi pembacanya dengan berbagai tingkat subtilitasnya atau
tidak mampu merangsang dengan berbagai nuansa makna yang terkandung didalamnya
akan mengalami nasib yang menjemukan, mudah ditebak, kaku dan tertutup.Sehingga
tidak ada penafsiran yang salah dan yang benar yang ada adalah penafsiran yang
tendensius,penyesuaian antara kepentingan dengan teks, subyek dan obyek[17]
.Sedang teks yang mampu menjaga keterbukaannya akan tetap hidup , relevan , dan
bergetar kuat.Meskipu demikian , teks memerlukan bentuk lain dari gerak
pembebasan .Teks memerlukan tidak hanya pembebasan dari lingkungan dan jeratan
domonasi kekuasaan pengarangnya yang berbau paternalistik, tetapi juga harus
dapat terbebas dari tindak sewenag-wenang para pembacanya yang menyebabkan
sulit bernapas dan bergerak.[18]Jika
teks memang memegang peran penting dalam kehidupan ,maka harus dipelihara
adanya dinamika proses penentuan makna secara demokratis .Dengan begitu ,makna
tidak boleh digenggam ,dicengkeram, dan ditentukan lebih dahulu secara sepihak
oleh salah satu atau beberapa aktor yang membelakanginya. Perimbangan kekuasaan
dalam penentuan makna perlu terus terus menerus dijaga dan dipelihara antara
pengarang, pembaca, dan teks. Dominasi kekuasaan[19] yang berlebih pada salah satu pihak akan menyebabkan kebuntuan
intelektual(intellectual stagnation). Menurut khalid,
kebuntuan intelektual seperti itulah yang dipertontonkan dengan begitu jelas
oleh fatwa-fatwa keagamaan Islam tentang wanita yang dikeluarkan oleh CRLO
dalam menetukan makna teks secara sepihak.[20] Mungkinkah upaya mendinamisir pemaknaan teks dilakukan oleh umat Islam yang
sejak semula corak kebudayaannya memang dikenal sebagai penyangga utama budaya
teks(hadarah al-nash)[21]
,yang dibedakan dari budaya ilmu dan budaya filsafat.Kemungkinan itu tetap ada
.Setidaknya ada dua pilar penyangga yang sesungguhnya dapat dimanfaatkan untuk
membangkitkan kembali semangat ijtihad seperti diurai dimuka dan mengurai
benang kusut yang membelenggu dinamika pemikiran Islam pada umumnya dan
pemikiran hukum Islam hususnya.Dua pilar dimaksud adalah pilar normativitas dan
pilar historisitas.Pilar normativitas diperoleh dari teks al-Quran , surat
yusuf ayat 76[22],
yang menyatakan dengan tegas bahwasanya “wa fauqa kulli dzi `ilmin alim”
yang diterjemahkan secara bebas adalah sebagai berikut;”diatas setiap orang,
kelompok, organisasi, atau institusi keagamaan merasa pandai, mesti ada orang ,
kelompok orang, organisasi, institusi keagamaan lain yang lebih pandai
lagi”.Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa tidak ada finalitas dalam
beragama.Petunjuk alQuran ini jelas dan gamblang sangat bernuansa hermeneutis
,sekaligus menepis anggapan sementara kalangan yang meragukan pendekatan
hermeneutk dalam studi keislaman.Tampak sekali bahwa adanya ruang relativitas
dalam budaya muslim dimanapun berada justru penting dan perlu digarisbawahi
sekarang ini .Relativitas tersebut sangat diperlukan untuk menghidupkan kembali
semangat dan kemampuan mengoreksi dan memperbaiki paham, keyakinan,
praktik-praktik ajaran agama ,termasuk fatwa-fatwa agama, termasuk fatwa-fatwa
keagamaan yang barangkali tidak sesuai dengan nafas atau ruh ajaran al-Quran
dan semangat perkembangan zaman.
Pilar kedua diperoleh dari
historisasi praktik budaya intelektual muslim sepanjang abad.frasa yang biasa
dikutip oleh penulis dan pengarang Muslim dibagian ahir tulisannya”wa Allahu
a`lamu bi as-sawab”(dan Allah lah yang lebih mengetahui yang terbenar).Ungkapan
ini juga sangat bernuansa hermeneutis.Namundisini perlu penafsiran dan
pemaknaan yang baru, karena seringkali para penulis yang menggunakan prasa ini,
dalam sikap hidup bermasyarakat dan sikap intelektualnya masih juga cenderung
otoriter.Kalimat ini menunjukkan bahwa setiap keputusan hukum yng diklaim pasti
oleh pembuatnya sesungguhnya belum tentu dapat memenuhi rasa keadilan
pemohonnya.Karena benturan antara keduanya yang sulit dikompromikan,
intelektual muslim lalu buru-buru bersandar kepada Tuhan sebagai penjamin terahir
dan kepastian keadilan.sampai disini memang bagus , tetapi lebih cocok untuk
era klasik yang menepikan dimensi sosiologis antropologis psikologis
manusia.Pada era modern ini dan lebih lagi era postmodern, untuk mendekatkan
rasa keadilan, haruslah melibatkan partisispasi masyarakat penafsir (community
of interpreters). Dalam prosedur kerjanya, selain menggunakan bukti-bukti teks
yang tersedia, juga memanfaatkan pengalaman kultural-sosiologis, yang
mempertimbangkan kebiasaan dan perangai psikologis manusia, mencermati
nilai-nilai fundamental secara filosofis, dan kemajuan ilmu pengetahuan.Tanpa
melibatkan komunitas atau sekelompok masyarakat penafsir dari berbagai latar
belakang keahlian dan keilmuan, agaknya hukum Islam akan mudah terjebak pada
authoritarianism dan keilmuan shari`ah yang berimplikasi pada keilmuan tarbiyah
berikut praktik pendidikannya dan keilmuan dakwah berikut praktik bimbingan dan
pengembangan masyarakatnya akan menghadapi tantangan serius pada era
kontemporer.[23]
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Teks adalah benda mati yang dinamis,
artinya bahwa teks tidak dapat menghasilkan kebudayaan dan peradaban, namun bila berinteraki dengan pembaca, maka akan dinamis.
2. Teks diciptakan berdasarkan kesejarahan
dan melihat konteknya pada waktu itu, pembaca dalam melakukan pembacaan juga
harus melihat konteknya pada waktu itu untuk ditarik keilmuan dimasa kini
3. Hubungan yang seimbang antara teks,
pembaca, dan pengarang akan menghasilkan pemahaman yang sesuai
4. Dalam pembacaan terhadap teks tidak boleh
melakukan apa yang disebut dengan truth claim menjadi milik satu-satunya
pribadi.
5. Untuk menghindarkan dari kesalahan
pembacaan perlu melihat faktor sosiologis antropologis dan psikologis
masyarakat disamping ilmu pengetahuan.
B. Kata Penutup
Demi
sempurnanya makalah ini penulis sangat berharap kritik, saran, masukan dari semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Hasan Hanafi, Hermeneutika al-Quran, terj,
Yogyakarta,Nawasea,
Gadamer, 2004, Kebenaran dan Metode, terj. Ahmad Sahidah, yogyakarta:Pustaka
pelajar
Dr. Amin Abdullah, 2006 Islamic Studis di
Perguruan Tinggi,Yogyakarta, Pustaka
Pelajar,
Dr. Hasan Hanafi, 1988, Dirasah Falsafiyah,
Kairo, Maktabah anglo Mishriyah,
Ilham B saenong 2002, Hermeneutika
Pembebasan, Jakarta, Teraju.
Ali harb 2002, Kritik Nalar
Alqur`an, Yogyakarta, Lkis
Hilman Latif, 2002, Nasr Hamid Abu
zaid, Kritik teks Keagamaan, Yogyakarta,
Elsaq
Dr. Muhyar Fanani, 2006, Pudarnya Pesona Ilmu Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
[2] Epistimolgi adalah studi tentang pengetahuan .pembahasan tentang
pengetahuan telah dimulai sejak masa-masa para filsuf yunani.dasar dari
epistimologi adalah bahwa mereka sudah tidak percaya terhadap pengetahuan inderawi.diantar
para filsuf ada yang lebih mengutamakan akal ,ada yang menggabungkan keduanya
dan ada juga yng berpendapat bahwa pengetahuan bersifat relatif
subyektif.Pendiri dari epistimolgi sebagai kajian yang mandiri ,sebagai
filsafat adalah John Locke ia telah mempertanyakan asal usul ,esensi , batasan,
dan tingkat keyakinan pengetahuan.lihat buku cepat menguasai
Filsafat,karya.Dr.Fuad Farid Ismail
[5] Dr.Amin Abdullah,Islamic
Studis di Perguruan Tinggi,Yogyakarta, Pustaka Pelajar,2006,hal.272.Khalid
Abou el fadl adalah guru besar hokum islam di UCLA School
of law ,amerika Serikat.
[6] Dr.Hasan Hanafi,Dirasah
Falsafiyah, Kairo, Maktabah anglo Mishriyah, 1988, hal 534
[7] Tafsir secara
bahasa berarti menjelaskan, menyingkap, dan menampakkan atau menerangkan makna
yang abstak.Ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafadz-lafadz quran
,tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri
maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika
tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.sedang ta`wil berarti kembali
keasal ,memikirkan, memeperkirakan .Memalingkan makna lafadz yang kuat kepada
makna yang lemah.Lihat Manna Khalil al-qattan, Studu Ilmu-ilmu Qur`an, hal 455-
[9] Istilah teks (text, wording, phrase) dalam bahasa arab disebut
al-nash.Dalam bahasa arab kata nash berararti mengangkat(to raise, to lift)
pada perkembangan selanjutnyakata tersebut memiliki berbagai konotasi .Ia
mengalami pergeseran konotasi secara semantik dari suatu yang bersifat fisik
kepada wilayah gagasan-gagasan.Teks merupakan kreasi kontinu dan kreasi kolektif
,yang tidak ada perbedaan antara penyusunan dan pembacaannya ,sehingga
melahirkan macam-macam bentuk teks yaitu teks literatur, mempengaruhi sastrawan
muda dan menjadi salah satu sumber inspirasi dalam penetapan hukum, maupun
pembentukan kepemimpinan dan keteladanan,Teks historis, mengekspresikan
semangat umat dan mengungkapkan alurnya alurnya dalam sejarah.Teks hukum,
merupakan fondasi dan institusi negara.Teks keagamaan , pada dasarnya,
merupakan otoritas yang lahir dari wahyu dan ketaatan pada nabi , memberikan
legalitas kepada penguasa untuk melawan penentangnya sekaligus memberikan
legitimasi kepada revolusi untuk menentang penguasa itu.Teks tampil lebih kuat
sebagai otoritas dalam teks keagamaan dibandingkan dalam teks litere, sejarah,
atau hukum.
[15] Dr.Muhyar Fanani,Pudarnya Pesona Ilmu
agama,Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2007, hal x.Disinilah kemudian menjadi
kelemahan umat islam dikarenakan pisau analisis tidak digunakan dan memyebabkan
pemasungan kreatifitas pikir yang akhirnya terjadi sakralisasi terhadap pikiran
orang lain atau kelompok lain.
[16] Dr.Amin Abdullah,
Op.Cit. hal 280-281
[17] Dr.Hassan
hanafi,op.Cit, hal.539
[18] Ali harb menyebut
dengan pembacaan hidup yaitu usaha pembacaan terhadap esensi teks yang berbeda
sebagaiman pada saat yang sama teks tersebut berbeda dengan dirinya sendiri.Ia
adalah pembacaan yang aktif dan produktif terhadap berbagai teks .Perbedaan
bukan berarti aib atau berlawanan ,sebaliknya ia merupakan kekuatan dan
kemungkinan.
[19]Merupakan salah satu penyebab mundurnya keilmuan Islam.Ilmu yang
ditopang oleh kekuasaan tidak akan berumur panjang.
[20] Lihat fatwa –fatwa MUI
tentang Ahmadiyah,prulalisme, liberalisme
[21] Dari teks menghasilkan
bebagai macam ilmu-ilmu ,ulumul quran, ulumul hadis, fiqh, tasauf dan
lain-lain.
76. Maka mulailah Yusuf
(memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri,
Kemudian dia mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya. Demikianlah
kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf. tiadalah patut Yusuf menghukum
saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendaki-Nya. kami
tinggikan derajat orang yang kami kehendaki; dan di atas tiap-tiap orang yang
berpengetahuan itu ada lagi yang Maha Mengetahui.
[23] Dr.Amin Abdullah,
op,Cit hal 282-285